Hello sobat semua, dimanapun anda berada. Memodifikasi sepeda motor bakal kena denda Rp.24 juta byuuuuuuuuh kok rasanya berat banget ya dendanya meskipun tujuanya bagus namun memang dirasa sangat memberatkan dan mengahalangi kreatifitas anak bangsa di indonesia. Dan banyak sekali yang menentang aturan ini, namun namanya juga aturan apakah bisa berubah fleksibel?
Namun maksud dari modifikasi adalah yang bisa membahayakan diri sendiri dan juga orang lain karena fungsi dari motor itu sendiri tidak seperti layaknya. Boleh di modifikasi namun sesuai dengan keselamatan jika ingin di gunakan di jalan raya kalau untuk kontes saja sich silahkan mau di modif seperti apa saja terserah. Ingat yang dilarang itu yang di gunakan sehari-hari di jalan raya………
Dapet gambar seperti ini sepertinya dari majalah otomotif nasional nich yakni point-point mengenai modifikasi yang di perbolehkan dan juga yang dilarang. kira-kira apa saja ya?
Modifikasi yang di perbolehkan ;
- Modifikasi dimensi hanya dapat di lakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan ( Chasis ) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan.
- Tidak merubah warna dasar kendaraan.
- Modifikasi mengganti mesin dengan mesin yang merk dan type yang sama masih diperbolehkan.
Modifikasi yang di larang ;
- Penggantian / menghilangkan bagian motor yang berakibat membahayakan atau mengganggu saat di kendarai , misalnya spion, lampu sein dan juga knalpot.
- Mengganti mesin dengan tipe ataupun merk yang berbeda.
- Mengganti ukuran ban lebih kecil atau di bawah ukuran standar.
Nah seperti itulah beberapa yang di jelaskan dari majalah otomotif itu, jadi yang penting jangan sampai mesin motor beda bagaimana mengeceknya ya, kalau masalah spion sein dan knalpot itu sudah jelas. Bagimana gan motor anda msih aman kan……
“Setiap Pemilik Kendaraan Bermotor yang memodifikasi wajib melaporkan ke polisi untuk tes uji”